KEAHLIAN KHUSUS
(特定技能)
Untuk memperluas penerimaan tenaga kerja asing, pemerintah Jepang telah meringkas garis besar rencana revisi seperti Undang-undang Imigrasi yang menetapkan dua status kependudukan baru dari April tahun depan. Yaitu, pemerintah akan menetapkan status baru tempat tinggal “Keahlian Khusus”(特定技能) "Nomor 1" dan "Nomor 2" dari " Kerangka kerja merevisi Undang-Undang Kontrol Imigrasi, termasuk ketentuan Undang-undang Pengendalian Imigrasi.
Berikut adalah detil penjelasan nya :
"Keahlian Khusus No. 1"
Diberikan kepada orang asing yang dianggap memiliki "pengetahuan atau pengalaman yang cukup" pada bidang tertentu, dengan masa tinggal paling lama hingga 5 tahun.
"Keahlian Khusus No. 2" juga diberikan kepada orang asing yang memiliki "keterampilan skill" melebihi "Keahlian Khusus No. 1". Terlebih lagi, karena masa tinggal dapat diperbarui dan belum ada batas yang ditetapkan, dapat memiliki masa tinggal jangka panjang serta dapat membawa keluarga `jika kondisi terpenuhi`.
APA SAJA SYARAT-SYARATNYA?
1. Baik " Keterampilan Khusus No. 1" dan " Keterampilan Khusus No. 2" dapat diperoleh jika lulus ujian bahasa Jepang dan keterampilan.
2. " Keterampilan Khusus No. 1" adalah tingkat kemampuan bahasa Jepang tingkat percakapan sehari-hari atau setara dengan JLPT level 4 atau lebih pada Tes Kemampuan Bahasa Jepang.
3. Lulus tes keterampilan untuk setiap bidang yang Anda miliki.
4. Jika telah menyelesaikan magang teknis selama 3 tahun, anda tidak perlu mengikuti ujian apa pun.
5. Bagi " Keterampilan Khusus No. 2", anda harus lulus ujian bahasa Jepang dengan tingkat yang sama dengan "No. 1" serta tes keterampilan yang lebih sulit daripada " Keterampilan Khusus No. 1".
Jenis pekerjaan program Tokutei Ginou :
-
Perawat
-
Pertanian
-
Pembersih bangunan/ Cleaning service
-
Perikanan
-
Industri pengolahan makanan dan minuman
-
Restoran
-
Konstruksi
-
Industri material
-
Industri permesinan
-
Industri perlengkapan elektronik
-
Perbaikan mobil
-
Industri Perkapalan
-
Pekerja rumah sakit